Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, Bidan memiliki kewenangan
untuk memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan
remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval,
klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah.
Selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Masyarakat.
Peran aktif Bidan dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana
sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66%
persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana
dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian
kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek
Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani
oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).
|
 |
Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam
memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi
Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan
penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan
kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya
termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena
hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau
yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga
dan masyarakat dapat tercapai.
Bentuk Pelayanan Ke Masyarakat:
|